RANGKUMAN
ILMU
BUDAYA SOSIAL
“Manusia
Dan Keadilan”
Disusun
Oleh :
Sigit
Ari Setiawan (56415561)
KELAS
1IA08
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
DOSEN
: EDI FAKHRI
ATA
2015/2016
RANGKUMAN BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalaam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke duaa
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam
ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus memperoleh benda
atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadp proporsi
tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan tercipta bilaman warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
kepada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat.
Secara
umum pendapat dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengaukuan dan perlakuan yng
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk
tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
B.
Keadilan
Sosial
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno
adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
Merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembaruan pengertian
kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam urainnya mengenai sila “keadilann sosial
bagi seluruh rakyat Iindonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil san makmur”.
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indoneesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita – cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi iaah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
Untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
·
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedamngkan Sunoto
menyebutnya keadilan ilegal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Fungsi penguasa adalah
membagi – bagikan fungsi dalam negara masing – masing orang sesuai dengan
keserasian itu. Keadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian.
·
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilaman hal – hal yang sama
diperlakukan ssecara sama dan hal – hal yang tidak sama.
·
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan nuraninya apa yang dikataknnya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar ada. Jujur
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum.
Bertolak ukur hati nurani, seseorang
dapat ditebak perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila
ia harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah.
Hati nurani bertindak sesuai dengan norma – norma kebenaran akan menjadikan
manusianya memiliki kejujuran, ia akan enjadi manusi jujur. Sebaliknya orang yang
secara terus menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya
akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan, dan
sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah. Keadaan demikian
sangat mempengaruhi pada jasmani maupun rohaninya yang meniimbulkan
penyakit psikoneorosa. Pereasaan etis atau susila ini antara lain
wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketiakadilan.nilai – nilai etis ini dikaitkan dengan
hubungan anusia dengan manusia lainnya..
Berbagai hal yang menyebabkan orang
berbuat tidak jujur, mungkin karena todak rela, mungkin karena pengaruh
lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun
dan untuk mendidik. Dalam kehidupan sehari – hari jujur atau tdak jujur
merupkan bagian hidup yang tidak dapat dipiashkan dari kehidupan manusia itu
sendiri.
Untuk mempertahankan kejujuran,
berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan,
orang diperbolehkan berkata tidak jujursampai pada batas – batas yang dapat
dibenarkan.
E.
KECURANGAN
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya atau orang itu memang dan hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu
diperleh denga tidak wjar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah
keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita
karenanya.
Bermacam – macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan
manusisa dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
ebudayaan, aspek peradaban, aspek teknik. Apabila keempat asepek tersebut
dijalankan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma
–norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah
digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang
meanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentan gbaik dan buruk
Pujowiyatni dalam bukunya “filsafat sana -sini” menjelaskan bahwa perbuatan
yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, mereampas,
memlasu dan lain – lain adalah bersifat buruk. Baik nuruk itu berhubungan
dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan – akan ada perlawanan antara
baik dan buruk. Baik merupakan tinngkah laku, karena itu diperlukan ukuran
untuk menilainya.
F.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternulai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkh
laku atau perbuatan. Atau boleh diktakan nama bak atau todak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatanyya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, dsiplin pribadi,
cara mengahadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
- Ada aturan – aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya senidri sebagai pelaku moral
tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuattnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tdak sesuai dengan akhlak. Ahlak berasal dari bahasa
Arab akhlak bentuk jamak dan khuluk dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan akhlak yang baik.
Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak
dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan tejerumus ke juran kenistaan karena
ntuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan
yang tidak wajar. Jalan itu antara lain fitnah, berbohong, suap, mencuri,
merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik,
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah , berbuat budi, darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh asih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap
rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain,
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Seballiknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma –norma mewujudkan moral
itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya, perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hakk dan
kewajiban manusai lain. Oleh karena itu tiap manusai tidak menghendaki hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
H.
KESIMPULAN
Secara umum pendapat dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengaukuan dan perlakuan yng seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Berbagai
macam keadilan :
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
- Keadilan Distributif.
- Keadilan Komutatif.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan nuraninya apa yang dikataknnya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar ada. Jujur
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya atau orang itu memang dan hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Pembalasan adalah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Klik untuk file PDF Rangkuman Bab 7 Manusia dan Keadilan