Rangkuman Bab 7 Manusia dan Keadilan

RANGKUMAN
 
ILMU BUDAYA SOSIAL

“Manusia Dan Keadilan”



Disusun Oleh :

Sigit Ari Setiawan (56415561)


                                                                                                                             


KELAS 1IA08
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
DOSEN :     EDI FAKHRI
ATA 2015/2016




RANGKUMAN BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN


A.    Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalaam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke duaa ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadp proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilaman warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Secara umum pendapat dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengaukuan dan perlakuan yng seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
B.     Keadilan Sosial
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembaruan pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam urainnya mengenai sila “keadilann sosial bagi seluruh rakyat Iindonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil san makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indoneesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita – cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi iaah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C.    BERBAGAI MACAM KEADILAN
·         Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedamngkan Sunoto menyebutnya keadilan ilegal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Fungsi penguasa adalah membagi – bagikan fungsi dalam negara masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Keadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
·         Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilaman hal – hal yang sama diperlakukan ssecara sama dan hal – hal yang tidak sama.
·         Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D.    KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan nuraninya apa yang dikataknnya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar ada. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Bertolak ukur hati nurani, seseorang dapat ditebak perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati nurani bertindak sesuai dengan norma – norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan enjadi manusi jujur. Sebaliknya orang yang secara terus menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan, dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah. Keadaan demikian sangat mempengaruhi pada jasmani maupun rohaninya yang meniimbulkan penyakit psikoneorosa. Pereasaan etis atau susila ini antara lain wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketiakadilan.nilai – nilai etis ini dikaitkan dengan hubungan anusia dengan manusia lainnya..
Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur,  mungkin karena todak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk mendidik. Dalam kehidupan sehari – hari jujur atau tdak jujur merupkan bagian hidup yang tidak dapat dipiashkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujursampai pada batas – batas yang dapat dibenarkan.


E.     KECURANGAN
            Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dan hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperleh denga tidak wjar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun  orang lain menderita karenanya.
            Bermacam – macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusisa dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek ebudayaan, aspek peradaban, aspek teknik. Apabila keempat asepek tersebut dijalankan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma –norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang meanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentan gbaik dan buruk Pujowiyatni dalam bukunya “filsafat sana -sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, mereampas, memlasu dan lain – lain adalah bersifat buruk. Baik nuruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan – akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tinngkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya.
F.     PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternulai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkh laku atau perbuatan. Atau boleh diktakan nama bak atau todak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatanyya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, dsiplin pribadi, cara mengahadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
  1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
  2. Ada aturan – aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya senidri sebagai pelaku moral tersebut.

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya;  bahwa apa yang diperbuattnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tdak sesuai dengan akhlak. Ahlak berasal dari bahasa Arab akhlak bentuk jamak dan khuluk dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan akhlak yang baik.
            Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan tejerumus ke juran kenistaan karena ntuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain fitnah, berbohong, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah , berbuat budi, darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh asih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.    PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Seballiknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma –norma mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya, perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hakk dan kewajiban manusai lain. Oleh karena itu tiap manusai tidak menghendaki hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
H.    KESIMPULAN
Secara umum pendapat dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengaukuan dan perlakuan yng seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Berbagai macam keadilan :
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
  2. Keadilan Distributif.
  3. Keadilan Komutatif.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan nuraninya apa yang dikataknnya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar – benar ada. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dan hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.

Klik untuk file PDF Rangkuman Bab 7 Manusia dan Keadilan



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »